Minggu ini, publik di Papua ramai dengan perdebatan antara Paul Finsen Mayor, anggora DPD RI dari Papua Barat Daya dengan Agustinus Anggaibak, ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, sekaligus Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua.
Perdebatan ini dimulai ketika Paul Finsen Mayor melalui akun Tiktoknya meminta agar MRP di tanah Papua dibubarkan karena lembaga kultur itu tidak membela hak-hak orang asli Papua.
Narasi pembubaran MRP ramai dan menjadi isu besar di Papua. Di mana-mana kita saksikan desakan mengenai pembubaran MRP, pengkajian ulang lembaga kultural orang asli Papua, tinjauan ulang terhadap Otsus, dan lain sebagainya.
Tapi satu hal yang nampak jelas adalah hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga bentukan negara sendiri. MRP lahir dari rahim Undang-Undang Otsus bagi tanah Papua. Fungsinya adalah sebagai lembaga kultural, sekaligus representatif bagi dan dari rakyat Papua. Tapi lambat laun, fungsi-fungsi ini dilucuti oleh negara, sehingga lembaga MRP hanya tinggal nama tanpa fungsi apapun.
Kritik Paul Finsen Mayor adalah benar. Bahwa MRP sudah tidak memiliki fungsi apapun sehingga lebih baik dibubarkan. Tapi membubarkan MRP adalah solusi untuk menyelesaikan persoalan Papua? Inilah yang kurang dari kritik Paul Finsen Mayor. Masalahnya bukan ada pada MRP, tapi terlihat jelas di MRP, yaitu hilangnya relevansi Otsus bagi Tanah Papua.
Sementara, pertama: dari data Dr. Agus Sumule, sebanyak 693.000 anak usia sekolah tidak bersekolah, kedua: dari data Yayasan Pusaka, Green Peace, dan beberapa LSM lingkungan, menyatakan sebanyak 5 juta hutan Papua telah habis karena PSN, tambang emas ilegal, illegal logging, dan sebagainya, ketiga: dari data BPS 8 provinsi di tanah Papua, orang asli Papua tersisa 2,3 juta jiwa dari total 6 juta penduduk yang ada, keempat: media Suara Papua melaporkan, jumlah TNI dan Polri, baik organik dan non organik per tahun 2025 sudah sebanyak 83.177 pasukan.
Ini berarti fungsi kekhususan bagi orang Papua telah lenyap. Hak orang Papua tidak lagi diakui di negara ini. Orang Papua tidak lagi menjadi subjek untuk mengatur dirinya sendiri, tapi diatur langsung oleh Jakarta. Inilah yang menjadi persoalan kita hari ini.
Tapi bagaimana harusnya kita melihat persoalan dari sejarahnya? Apa fakta hukumnya? Apa dampaknya terhadap orang Papua? Mengapa MRP, DPD, dan lain-lain justru melemah dari hari ke hari? Kenapa kitong orang masih harus berjuang untuk Papua merdeka?
Pertanyaan-pertanyaan ini akan didiskusikan dalam diskusi Lao-Lao TV dengan topik “MRP dan DPD RI Penting Buat Papua kah?”.
Silahkan disimak.
