Menelusuri benang merah konflik, militerisasi, dan kepentingan sumber daya alam di Papua.
Terjawab sudah jawaban atas konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua selama puluhan tahun melalui satu pidato Presiden Republik Indonesia, Pabowo Subianto pada 9 Juli 2026 dalam acara peluncuran mandatori biodiesel B50. Acara peresmian tersebut diselenggarakan di Rest Area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Secara terbuka, Presiden Indonesia menyampaikan apa yang selama ini negara incar secara diam-diam, yakni kekayaan alam Papua yang tersimpan di balik luka yang belum sembuh sejak tahun 1961 hingga saat ini. Dengan bangganya, Presiden Indonesia berpidato, “Di pegunungan Papua kami menemukan cadangan emas dan mineral”. Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena disampaikan di tengah situasi Papua yang hingga kini masih diwarnai berbagai persoalan, mulai dari konflik bersenjata, pengungsian, korban jiwa masyarakat sipil, hingga berbagai tuntutan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurut keyakinan saya, tanah Papua ini sudah digadaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada pihak asing bersamaan dengan penyerahan melalui New York Agreement pada 15 Agustus 2962. Pemerintah dan pihak perusahaan asing sudah mematok titik koordinat tambang yang akan dibuka sejak penyerahan paksa atau aneksasi bangsa Papua ke dalam Indonesia. Saya berpendapat bahwa konflik yang berkepanjangan di Papua tidak dapat dilepaskan dari kepentingan penguasaan sumber daya alam. Situasi keamanan yang terus berlangsung telah menciptakan kondisi yang memudahkan pelaksanaan berbagai agenda pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, saya memandang pemerintah perlu menjawab secara terbuka mengapa berbagai proyek besar berjalan di tengah konflik dan pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, serta bagaimana negara menjamin agar hak-hak masyarakat adat dapat dihormati.
Bukan hal rahasia lagi, Provinsi Papua Tengah lah lumbung emas terbesar yang sedang diincar oleh negara setelah negara ini dan pihak asing mengeruk habis tambang emas di Grasberg, Timika. Bagaimana mau berkata tidak, puluhan tahun telah berlalu, tetapi konflik bersenjata di tanah Papua belum juga menemukan ujung penyelesaian. Di tengah berbagai janji pembangunan, kesejahteraan, dan pemerataan yang terus disampaikan pemerintah dari waktu ke waktu, kami di Papua masih hidup dalam situasi yang dipenuhi ketidakpastian. Kontak senjata masih terjadi antara TNI/Polri dan TPNPB-OPM, pengungsian warga sipil terus berulang, kehadiran aparat keamanan semakin masif, sementara ruang dialog yang adil dan setara terasa semakin sempit dan hampir tidak mungkin terjadi.
Saya yakin bahwa konflik bersenjata itu sengaja dibiarkan. Kecurigaan saya adalah Pemerintah Republik Indonesia sengaja memelihara dan menciptakan konflik ini untuk meloloskan dan merebut paksa kekayaan alam Papua. Di sisi lain, Papua adalah wilayah yang sejak lama dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Hutan tropis, keanekaragaman hayati, minyak, gas, tembaga, emas, hingga berbagai mineral strategis tersimpan di tanah adat milik masyarakat Papua. Kenyataan inilah yang membuat saya terus bertanya: apakah konflik yang berkepanjangan ini semata-mata persoalan keamanan, ataukah terdapat kepentingan lain yang berjalan beriringan di baliknya?
Pertanyaan itu semakin menguat ketika Presiden Republik Indonesia mengumumkan bahwa pemerintah menemukan cadangan emas baru di pegunungan Papua. Mungkin bagi rakyat Indonesia yang berada di luar pulau Papua, kabar tersebut dianggap sebagai pertanda masa depan ekonomi Indonesia yang semakin cerah. Namun, bagi kami, bangsa Papua, pengumuman itu justru mendorong kami untuk melihat kembali berbagai peristiwa yang telah terjadi sebelumnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul serangkaian kebijakan dan peristiwa yang menurut saya layak dicermati secara utuh, seperti berjalannya PSN, penculikan mama Yasinta Moiwend, penetapan wilayah pertambangan di Provinsi Papua Tengah, usulan perluasan wilayah pertambangan rakyat, kesepakatan dagang yang berkaitan dengan sektor mineral, kritik dari organisasi masyarakat sipil terhadap arah kebijakan sumber daya alam, meningkatnya pengerahan aparat keamanan ke Papua, hingga akhirnya pengumuman Presiden Prabowo mengenai temuan cadangan emas di pegunungan Papua. Masing-masing peristiwa mungkin dapat dipandang berdiri sendiri. Namun, ketika disusun berdasarkan urutan waktunya, muncul pertanyaan yang sulit untuk diabaikan.
Artikel ini tidak bertujuan menyatakan bahwa seluruh peristiwa tersebut memiliki hubungan sebab-akibat yang telah terbukti. Sebaliknya, tulisan ini merupakan sebuah upaya untuk menyusun fakta-fakta, kebijakan, dan perkembangan yang telah dipublikasikan, kemudian mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai arah kebijakan negara di tanah Papua. Sebab dalam negara demokrasi, mempertanyakan kebijakan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara untuk mengawal kepentingan rakyat.
Jika benar Papua menyimpan kekayaan emas dalam jumlah yang sangat besar, maka pertanyaan yang paling penting bukanlah berapa nilainya. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapakah yang akan menikmati kekayaan tersebut, dengan cara apa kekayaan itu akan dikelola, dan apakah masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup benar-benar akan menjadi subjek utama dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan tanah mereka sendiri?
Penetapan Wilayah Pertambangan dan Terbukanya Neraka (Baru) di Papua
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut bahwa cadangan emas tersebut ditemukan di pegunungan Papua. Menurut saya, istilah “pegunungan Papua” dalam konteks ini tidak seharusnya dipahami secara sempit hanya sebagai Provinsi Papua Pegunungan. Secara geografis, pegunungan tengah Papua membentang melintasi beberapa provinsi hasil pemekaran, termasuk Provinsi Papua Tengah, sehingga kawasan pegunungan yang dimaksud dapat mencakup wilayah di Provinsi Papua Tengah.
Jika rangkaian peristiwa ini disusun berdasarkan urutan waktunya, maka salah satu kebijakan penting yang patut mendapat perhatian adalah terbitnya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Tengah, yang ditetapkan pada 12 Februari 2026. Penetapan wilayah pertambangan tersebut terjadi beberapa bulan sebelum presiden mengumumkan kepada publik mengenai temuan potensi cadangan emas di pegunungan Papua, sehingga urutan waktu ini menjadi bagian penting untuk dicermati dalam memahami rangkaian kebijakan yang berkembang di Papua sepanjang tahun 2026.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan pembagian wilayah pertambangan di Provinsi Papua Tengah ke dalam empat klasifikasi utama, yaitu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK). Secara administratif, kebijakan ini merupakan bagian dari tata kelola sektor pertambangan nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, jika melihat urutan waktunya, muncul pertanyaan yang layak diajukan kepada publik. Mengapa penetapan wilayah pertambangan dilakukan beberapa bulan sebelum presiden mengumumkan adanya potensi cadangan emas baru di pegunungan Papua? Apakah kedua peristiwa tersebut sama sekali tidak berkaitan, ataukah penetapan wilayah pertambangan memang merupakan bagian dari tahapan perencanaan yang telah berlangsung sebelumnya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pengumuman Presiden Prabowo mengenai temuan cadangan tambang mineral, hampir lima bulan setelah keputusan mengenai wilayah pertambangan di Provinsi Papua Tengah ditetapkan. Hingga saat ini, pemerintah belum menjelaskan kepada masyarakat apakah wilayah yang dimaksud dalam keputusan tersebut memiliki keterkaitan dengan lokasi penelitian yang dilakukan oleh tim ekspedisi ilmiah.
Dalam setiap proyek yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, penetapan wilayah merupakan langkah yang sangat menentukan. Melalui penetapan itulah negara mulai menetapkan ruang mana yang dapat dibuka untuk aktivitas pertambangan, ruang mana yang menjadi cadangan negara, ruang mana yang dapat dikelola oleh masyarakat, serta ruang mana yang nantinya dapat diberikan melalui mekanisme perizinan tertentu.
Karena itu, bagi saya, keputusan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia merupakan titik awal yang penting untuk memahami arah kebijakan negara terhadap Provinsi Papua Tengah sepanjang tahun 2026. Ketika kemudian berbagai peristiwa lain bermunculan, mulai dari usulan wilayah pertambangan rakyat, meningkatnya kehadiran aparat keamanan, hingga pengumuman cadangan emas oleh presiden, muncul kesan bahwa seluruh kebijakan tersebut bergerak dalam satu rentang waktu yang saling berdekatan.
Tentu saja, kedekatan waktu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Namun, justru karena itulah publik berhak mengajukan pertanyaan. Transparansi mengenai tujuan penetapan wilayah pertambangan, dasar pertimbangannya, serta sejauh mana masyarakat adat telah dilibatkan—menjadi hal yang penting untuk dijelaskan. Tanpa keterbukaan tersebut, ruang publik akan terus dipenuhi spekulasi, sementara kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang menyangkut tanah dan sumber daya alam Papua akan semakin sulit dibangun.
Bagi kami, masyarakat adat Papua, tanah bukan hanya sekadar ruang yang dapat dipetakan ke dalam kategori WUP, WPR, WPN, atau WUPK. Tanah adalah ruang hidup, identitas, sejarah, dan warisan leluhur yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan kami. Tanah ini kami menyebutnya “Tanah Adat” dan juga “Mama”. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mengubah status suatu wilayah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi negara, tetapi juga sebagai keputusan yang menyentuh kehidupan masyarakat yang telah menjaga tanah tersebut jauh sebelum negara menetapkan batas-batas pertambangan di atasnya.
Dari titik inilah rangkaian peristiwa berikutnya mulai menarik untuk dicermati. Setelah wilayah pertambangan ditetapkan, berbagai dinamika lain muncul silih berganti: konflik sosial dan konflik bersenjata; usulan perluasan wilayah pertambangan rakyat; kesepakatan perdagangan internasional; peningkatan pengerahan aparat keamanan; hingga akhirnya pengumuman mengenai cadangan emas di pegunungan Papua. Apakah semuanya hanyalah kebetulan dalam rentang waktu yang sama, atau ada benang merah yang menghubungkannya? Pertanyaan inilah yang akan dibahas pada bagian-bagian berikutnya.
Perubahan Kebijakan dan Muncul Konflik yang Menyita Perhatian Publik
Di tengah berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Papua, perhatian publik juga sempat tertuju pada kasus yang melibatkan mama Yasinta Moiwend. Meskipun kasus ini memiliki konteks yang berbeda dengan kebijakan pertambangan, waktu kemunculannya berada dalam rentang yang sama dengan sejumlah perkembangan penting di Papua.
Kronologi kasus tersebut bermula pada 8 April 2026, ketika mama Yasinta menghadiri pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Jayapura. Perselisihan kemudian muncul setelah ia merasa sosok dan kisah hidupnya digunakan dalam film tersebut tanpa persetujuannya. Persoalan ini berkembang menjadi sengketa yang berujung pada laporan ke apparat penegak hukum.
Perhatian masyarakat kembali meningkat ketika keluarga di Merauke kehilangan kontak dengannya pada 24 Mei 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 Mei 2026, mama Yasinta muncul di Polda Metro Jaya untuk melaporkan Direktur LBH Papua Merauke, Tedy Wakum atas dugaan pelanggaran data pribadi. Peristiwa ini kemudian menjadi pemberitaan di berbagai media dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagai sebuah perkara hukum, tentu proses penyelesaiannya harus menghormati asas praduga tak bersalah dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Artikel ini tidak bermaksud menilai siapa yang benar ataupun siapa yang salah dalam perkara tersebut.
Namun, saya melihat bahwa kasus ini terjadi pada saat Papua sedang mengalami berbagai perubahan kebijakan yang sangat penting. Di satu sisi, pemerintah telah menetapkan wilayah pertambangan di Provinsi Papua Tengah. Di sisi lain, berbagai pembahasan mengenai sumber daya alam, investasi, dan pembangunan terus berlangsung. Pada saat yang sama, perhatian publik juga tersedot pada konflik sosial yang berkembang melalui ruang media.
Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan yang menurut saya layak direnungkan. Mengapa setiap kali Papua memasuki fase kebijakan yang penting, perhatian publik sering kali terpecah oleh berbagai konflik lain yang berkembang secara bersamaan? Apakah hal tersebut semata-mata merupakan kebetulan atau menunjukkan bahwa isu-isu strategis mengenai masa depan Papua sering kali tenggelam di tengah derasnya arus peristiwa lain?
Pertanyaan tersebut tentu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa terdapat hubungan langsung antara kasus mama Yasinta dengan kebijakan pertambangan atau pengelolaan sumber daya alam. Hingga saat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan tersebut. Namun, dari sudut pandang ruang publik, kenyataannya adalah perhatian masyarakat menjadi terbagi. Ketika satu isu menyita perhatian, isu lain yang tidak kalah penting dapat luput dari pengawasan publik.
Bagi saya, inilah yang perlu dicermati. Papua bukan hanya sedang menghadapi persoalan hukum, konflik sosial, atau keamanan secara terpisah. Papua sedang berada pada persimpangan berbagai kebijakan besar yang akan menentukan masa depan tanah, hutan, sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat adat. Karena itu, setiap peristiwa yang muncul dalam rentang waktu tersebut layak dipahami secara utuh, tanpa kehilangan fokus terhadap persoalan yang lebih mendasar: ke mana arah kebijakan negara terhadap tanah Papua sedang bergerak?
Dua Puluh Wilayah Pertambangan Rakyat: Untuk Rakyat?
Awalnya, saya pikir hanya di Provinsi Papua Tengah saja pemerintah provinsi dan pusat mengizinkan pembukaan blok tambang, namun setelah ditelusuri, sejumlah provinsi lain di pulau Papua juga mulai membuka atau mengusulkan wilayah pertambangan baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, mengusulkan empat wilayah pertambangan baru untuk komoditas batu bara di Provinsi Papua yang meliputi Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Waropen, dan Keerom. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat juga pernah mengusulkan kawasan pertambangan rakyat di Ninimori.
Di tengah perkembangan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan usulan 20 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Menurut penjelasan pemerintah daerah, langkah ini bertujuan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Jika dicermati, usulan-usulan wilayah pertambangan yang bermunculan di berbagai provinsi di tanah Papua menunjukkan bahwa kebijakan pengembangan sektor pertambangan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi mulai bergerak secara lebih luas. Dalam konteks inilah, usulan 20 blok WPR di Provinsi Papua Tengah menjadi salah satu bagian dari rangkaian kebijakan yang patut dicermati, terutama ketika dikaitkan dengan perkembangan-perkembangan lain yang terjadi di Papua sepanjang tahun 2026.
Secara normatif, kebijakan ini terdengar menjanjikan. Selama bertahun-tahun, keberadaan tambang ilegal memang menjadi persoalan yang tidak mudah diselesaikan. Negara memiliki kewajiban menata aktivitas pertambangan agar berlangsung sesuai hukum, memberikan kepastian usaha, sekaligus meminimalkan kerusakan lingkungan. Dalam kerangka itu, keberadaan WPR dapat dipahami sebagai salah satu instrumen yang disediakan dalam sistem hukum pertambangan Indonesia.
Namun demikian, di balik tujuan tersebut muncul pertanyaan yang menurut saya jauh lebih penting. Apakah masyarakat adat benar-benar akan menjadi pengelola utama dalam wilayah yang diusulkan itu? Ataukah mereka hanya akan ditempatkan sebagai pelengkap dalam sebuah sistem yang pada akhirnya tetap dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki modal, teknologi, dan akses terhadap perizinan?
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa istilah “pertambangan rakyat” tidak selalu berarti pengelolaan sepenuhnya berada di tangan masyarakat. Tidak jarang masyarakat lokal hanya menjadi pekerja atau pemilik nama, sementara kendali ekonomi justru berada pada kelompok lain yang memiliki kemampuan finansial lebih besar. Jika pola seperti itu kembali terjadi di Papua, maka istilah “rakyat” berpotensi hanya menjadi label administratif tanpa menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh pemilik hak ulayat.
Bagi masyarakat adat Papua, persoalannya bukan hanya tentang siapa yang memperoleh izin untuk menambang. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hak atas tanah, hak ulayat, hak untuk memberikan atau menolak persetujuan, serta hak untuk menentukan masa depan ruang hidup mereka dihormati dalam setiap proses pengambilan keputusan. Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup diwujudkan melalui penyebutan nama mereka dalam dokumen kebijakan, tetapi harus tercermin dalam keterlibatan yang nyata sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Jika bagian pertama tahun 2026 ditandai dengan penetapan wilayah pertambangan melalui keputusan Menteri ESDM, maka usulan 20 blok WPR memperlihatkan bahwa arah kebijakan tersebut mulai bergerak ke tahap berikutnya, yaitu penyusunan ruang-ruang yang akan digunakan dalam aktivitas pertambangan. Bagi saya, perkembangan ini memperkuat pentingnya melihat setiap kebijakan secara berurutan, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Pada titik ini, rangkaian peristiwa mulai membentuk sebuah pola waktu yang menarik untuk dicermati. Mula-mula pemerintah menetapkan wilayah pertambangan. Setelah itu, muncul usulan WPR. Di waktu yang hampir bersamaan, perhatian publik tersita oleh berbagai dinamika sosial di Papua. Tidak lama kemudian, pembahasan mengenai kerja sama internasional di sektor sumber daya alam kembali mengemuka, disusul oleh pengumuman Presiden Prabowo mengenai temuan cadangan emas baru di pegunungan Papua.
Saya tidak menyatakan bahwa seluruh peristiwa tersebut memiliki hubungan yang telah terbukti. Akan tetapi, sebagai warga negara, saya menilai publik berhak mempertanyakan arah kebijakan yang sedang ditempuh. Ketika kebijakan mengenai pertambangan berkembang secara bertahap dalam rentang waktu yang berdekatan, sementara informasi mengenai lokasi, skala cadangan, mekanisme pengelolaan, dan pelibatan masyarakat adat masih sangat terbatas, maka keterbukaan pemerintah menjadi semakin penting. Tanpa transparansi, ruang publik akan terus dipenuhi pertanyaan yang belum memperoleh jawaban.
Dari Papua ke Washington: Ketika Kekayaan Alam Masuk ke Arena Geopolitik
Sementara berbagai kebijakan pertambangan terus berkembang di tanah Papua, perhatian publik juga tertuju pada perkembangan lain yang terjadi di tingkat internasional. Peristiwa ini tidak berlangsung di Papua, tetapi substansinya menyentuh langsung masa depan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, termasuk Papua.
Pada 19 Februari 2026, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D. C. Sehari sebelumnya, sejumlah nota kesepahaman (MoU) bisnis juga ditandatangani, termasuk kerja sama yang melibatkan Freeport-McMoRan, PT Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia. Salah satu poin yang kemudian banyak menjadi perhatian publik adalah terbukanya peluang perpanjangan operasi tambang di Papua hingga life of mine, yakni selama cadangan tambang masih tersedia.
Bagi sebagian kalangan, kerja sama tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat investasi, meningkatkan perdagangan, dan memperbesar kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional. Pemerintah memiliki hak untuk menjalin kerja sama internasional sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, di sisi lain, kesepakatan tersebut memunculkan kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melalui catatan kritis berjudul Kesepakatan Tarif Timbal Balik RI–AS 2025–2026: Menguatkan Ekstraktivisme, Menggerus Kedaulatan Indonesia. Dalam catatan tersebut, JATAM menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam kesepakatan tersebut berpotensi mempersempit ruang kebijakan negara dalam mengelola sumber daya alam serta memperkuat model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.
JATAM juga menyoroti adanya peluang perpanjangan operasi tambang di Papua hingga life of mine. Menurut JATAM, langkah tersebut berpotensi mengurangi ruang evaluasi terhadap dampak sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan panjang mengenai aktivitas pertambangan di Papua. Selain itu, JATAM mempertanyakan dasar hukum kesepakatan tersebut di Amerika Serikat setelah muncul perkembangan hukum yang mereka nilai relevan terhadap legitimasi kebijakan tarif yang menjadi dasar ART.
Terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang sulit dibantah adalah bahwa Papua memiliki posisi yang semakin penting dalam percaturan ekonomi global. Dunia saat ini sedang berlomba memperoleh akses terhadap mineral strategis yang dibutuhkan untuk industri modern, transisi energi, dan perkembangan teknologi. Dalam konteks itu, Papua bukan hanya dipandang sebagai wilayah administratif Indonesia, tetapi juga sebagai kawasan yang menyimpan sumber daya alam bernilai ekonomi sangat tinggi.
Di sinilah, menurut saya, pertanyaan yang lebih besar mulai muncul. Apabila perhatian dunia terhadap mineral strategis semakin meningkat, apakah kebijakan negara terhadap Papua benar-benar disusun dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pihak utama yang harus dilindungi? Ataukah masyarakat adat justru berisiko menjadi pihak yang paling sedikit memperoleh manfaat dari kekayaan yang berada di atas tanah leluhur mereka?
Saya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh kebijakan pemerintah semata-mata digerakkan oleh kepentingan investasi asing. Kesimpulan seperti itu memerlukan pembuktian yang jauh lebih kuat. Namun, sebagai warga negara, saya melihat bahwa publik memiliki alasan untuk mengawasi secara kritis setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, terutama ketika kebijakan tersebut menyangkut wilayah yang sejak lama mengalami konflik, memiliki nilai ekologis tinggi, dan menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Jika sebelumnya pemerintah menetapkan wilayah pertambangan, kemudian mengusulkan WPR, maka perkembangan di tingkat internasional memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai Papua tidak lagi hanya berada dalam ruang kebijakan nasional. Papua kini berada di persimpangan antara kepentingan pembangunan nasional, investasi global, kebutuhan industri mineral dunia, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat adat. Di tengah berbagai kepentingan itulah, pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya akan menikmati kekayaan Papua menjadi semakin relevan untuk diajukan.
Ketika Papua Dipandang sebagai Gudang Mineral Kritis
Di antara berbagai tanggapan yang muncul setelah lahirnya kesepakatan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat, salah satu yang paling keras datang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Melalui catatan kritisnya, organisasi tersebut tidak hanya menyoroti persoalan tarif perdagangan, tetapi juga mengaitkannya dengan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya di Papua.
Menurut JATAM, kesepakatan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kerja sama ekonomi biasa, tetapi beberapa ketentuannya berpotensi memperkuat model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam atau ekstraktivisme, sekaligus mempersempit ruang negara dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri.
Dalam pandangan JATAM, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya mengenai besarnya investasi atau nilai perdagangan, melainkan juga mengenai kedaulatan negara dalam mengatur kekayaan alamnya sendiri. JATAM menilai bahwa apabila kebijakan ekonomi semakin bergantung pada kebutuhan pasar global terhadap mineral strategis, maka orientasi pembangunan berpotensi lebih mengutamakan kepentingan produksi daripada perlindungan ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar kawasan tambang.
Papua kemudian menjadi salah satu wilayah yang paling sering disebut dalam analisis tersebut. Bukan tanpa alasan. Tanah Papua sejak lama dikenal memiliki cadangan emas, tembaga, dan berbagai mineral lain yang bernilai tinggi di pasar internasional. Ketika kebutuhan dunia terhadap mineral kritis semakin meningkat, posisi Papua pun menjadi semakin strategis, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi kepentingan ekonomi global.
JATAM bahkan menggunakan istilah bahwa Papua berpotensi diposisikan sebagai “gudang cadangan mineral kritis” bagi rantai pasok industri dunia. Istilah ini tentu merupakan pandangan organisasi tersebut, namun maknanya layak untuk direnungkan. Sebab apabila suatu wilayah lebih sering dibicarakan karena nilai mineral yang tersimpan di dalamnya daripada karena kehidupan masyarakat yang mendiami wilayah itu, maka arah pembangunan patut dievaluasi ulang.
Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih mendasar. Dalam berbagai pidato dan dokumen kebijakan, Papua sering digambarkan sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Akan tetapi, pertanyaan yang jarang memperoleh jawaban adalah: apakah ukuran keberhasilan pembangunan hanya diukur dari seberapa banyak mineral yang berhasil dieksplorasi dan diproduksi? Ataukah keberhasilan juga harus diukur dari terpenuhinya hak masyarakat adat, terjaganya hutan, berkurangnya konflik, serta meningkatnya rasa aman bagi warga yang hidup di tanah tersebut?
Saya berpendapat bahwa kekayaan alam seharusnya tidak mengurangi nilai kemanusiaan. Ketika suatu wilayah dipandang terutama sebagai penyedia komoditas ekonomi, terdapat risiko bahwa masyarakat yang hidup di atas tanah itu hanya diposisikan sebagai bagian dari persoalan yang harus dikelola, bukan sebagai subjek utama yang menentukan arah pembangunan. Di sinilah pentingnya memastikan bahwa kebijakan negara tidak hanya berbicara mengenai investasi, produksi, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengenai keadilan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan.
Jika disusun berdasarkan urutan waktunya, rangkaian kebijakan yang telah dibahas sebelumnya mulai memperlihatkan pola yang menarik untuk dicermati. Penetapan wilayah pertambangan, usulan WPR, kesepakatan perdagangan internasional, kritik terhadap arah ekstraktivisme, semuanya terjadi sebelum presiden mengumumkan kepada publik bahwa terdapat potensi cadangan emas baru di pegunungan Papua. Kronologi tersebut tentu tidak membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Namun, bagi saya, urutan peristiwa itu cukup untuk menimbulkan pertanyaan yang wajar: apakah negara telah menyiapkan arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam Papua jauh sebelum masyarakat mengetahui adanya temuan tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika kita melihat perkembangan berikutnya. Tidak lama setelah berbagai kebijakan tersebut berjalan, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa sebuah ekspedisi ilmiah yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sejumlah perguruan tinggi, dan mendapat dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menemukan potensi cadangan emas baru di pegunungan Papua. Pengumuman inilah yang kemudian membuka babak baru dalam diskusi mengenai masa depan tanah Papua.
Ketika Presiden Mengumumkan Cadangan Emas Papua
Puncak dari rangkaian peristiwa yang telah dibahas sebelum terjadi pada 9 Juli 2026. Pada hari itu, Presiden Prabowo menyampaikan kepada publik bahwa pemerintah menemukan potensi cadangan emas baru di pegunungan Papua. Presiden juga menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari sebuah ekspedisi ilmiah yang baru berlangsung sekitar dua hingga tiga minggu. Ekspedisi itu melibatkan BRIN, sejumlah perguruan tinggi, serta mendapat dukungan dari TNI. Berdasarkan laporan yang diterimanya, tim ekspedisi menemukan potensi cadangan emas dan mineral dalam jumlah yang sangat besar di kawasan pegunungan Papua.
Presiden kemudian menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan kabar yang menggembirakan dan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang cerah apabila kekayaan alam tersebut dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan bangsa.
Tidak lama setelah pengumuman itu disampaikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, turut dimintai tanggapan oleh media. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci lokasi penemuan maupun besaran cadangan yang dimaksud. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik dan ia tidak ingin mendahului presiden.
Sampai pada tahap ini, tidak ada yang keliru dengan sebuah penelitian ilmiah. Negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan riset terhadap potensi sumber daya alam yang dimiliki. Penelitian merupakan bagian penting dalam menghasilkan data yang nantinya menjadi dasar penyusunan kebijakan.
Namun, justru karena penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi kebijakan yang sangat besar, muncul sejumlah pertanyaan yang menurut saya layak diajukan kepada publik. Mengapa sejak awal ekspedisi ilmiah tersebut melibatkan dukungan TNI? Apakah dukungan itu semata-mata diberikan karena faktor keamanan di medan penelitian yang berat, atau terdapat pertimbangan lain yang belum dijelaskan kepada masyarakat? Penjelasan yang terbuka mengenai peran masing-masing institusi menjadi penting agar tidak muncul berbagai tafsir yang berkembang di ruang publik.
Di sisi lain, hingga pengumuman tersebut disampaikan, pemerintah belum mengungkapkan sejumlah informasi yang sangat mendasar. Lokasi pasti cadangan emas belum diumumkan. Besaran cadangan belum dipublikasikan. Status temuan tersebut—apakah masih berupa indikasi awal, tahap eksplorasi, atau telah melalui verifikasi yang lebih mendalam—juga belum dijelaskan secara terbuka. Demikian pula mengenai rencana pengelolaan, mekanisme perizinan, dampak lingkungan, serta bagaimana masyarakat adat akan dilibatkan apabila temuan tersebut berkembang menjadi proyek pertambangan.
Bagi saya, kekosongan informasi inilah yang kemudian memunculkan banyak pertanyaan. Apalagi jika pengumuman tersebut ditempatkan dalam urutan peristiwa yang telah dibahas di atas. Sebelum publik mengetahui adanya cadangan emas baru, pemerintah telah menetapkan wilayah pertambangan di Provinsi Papua Tengah. Setelah itu, muncul usulan WPR, berbagai pembahasan mengenai investasi sumber daya alam, kritik terhadap arah kebijakan ekstraktif, dan kemudian pengumuman mengenai temuan emas. Rangkaian waktu tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya hubungan langsung di antara setiap peristiwa. Akan tetapi, urutan tersebut cukup untuk mendorong publik bertanya mengenai arah kebijakan yang sedang dibangun.
Sebagai warga negara, saya berpandangan bahwa pertanyaan seperti ini bukanlah bentuk penolakan terhadap penelitian ataupun pembangunan. Justru sebaliknya, semakin besar nilai ekonomi suatu sumber daya alam, semakin tinggi pula tuntutan agar proses pengelolaannya berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.
Bagi masyarakat adat Papua, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan emas di dalam perut bumi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memperlakukan tanah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka. Tanah adat bukan sekadar lokasi penelitian atau objek investasi. Tanah adalah identitas, sejarah, tempat leluhur dimakamkan, ruang budaya, sekaligus sumber kehidupan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, ketika pemerintah mengumumkan adanya cadangan emas baru, pertanyaan pertama yang seharusnya dijawab bukan hanya “berapa besar cadangannya”, melainkan juga “bagaimana masyarakat adat akan dilibatkan”, “bagaimana hak-hak mereka akan dilindungi”, dan “bagaimana negara memastikan bahwa pembangunan tidak kembali melahirkan konflik baru di tanah Papua”.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika, pada waktu yang hampir bersamaan, pengerahan aparat keamanan ke Papua juga terus mengalami peningkatan. Di sinilah pembahasan mengenai keamanan tidak lagi dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai pembangunan, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam.
Militer Terus Dikerahkan di Papua
Di tengah pembahasan mengenai potensi cadangan emas baru di pegunungan Papua, satu perkembangan lain juga terjadi secara bersamaan, yaitu meningkatnya kehadiran aparat keamanan organik dan non-organik di tanah Papua.
Laporan terbaru Project Multatuli yang diterbitkan pada 3 Juli 2026, mengemukakan pada tahun 2026, jumlah TNI di seluruh tanah Papua mencapai 74.297. Juga telah terjadi pengerahan pasukan tentara non-organik sebanyak 17.780 dari berbagai daerah Indonesia, yang ongkos mobilisasi dan operasi tahunannya diperkirakan Rp2,34 triliun. Ini belum terhitung personel Polri yang ada di tanah Papua.
Pemerintah dan TNI memiliki penjelasan resmi mengenai peningkatan kehadiran aparat di tanah Papua. Di antaranya adalah penanganan konflik bersenjata yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, perlindungan masyarakat sipil, pengamanan jalur transportasi, pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta perlindungan terhadap objek-objek vital negara.
Setelah insiden penembakan pilot warga negara Amerika Serikat di Kabupaten Yahukimo pada awal Juli 2026, pemerintah juga menyampaikan rencana penambahan pos-pos pengamanan di beberapa wilayah yang dianggap rawan. Selain itu, pemerintah menjalankan rencana jangka panjang berupa pembentukan batalyon-batalyon teritorial baru di Papua hingga tahun 2029 sebagai bagian dari strategi pertahanan nasional.
Di sisi lain, berbagai organisasi hak asasi manusia, lembaga penelitian, dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan pandangan yang berbeda. Mereka mengkhawatirkan bahwa peningkatan kehadiran aparat dalam jumlah besar dapat memperbesar rasa takut di tengah masyarakat, terutama di wilayah yang selama bertahun-tahun telah mengalami konflik bersenjata. Beberapa lembaga juga melaporkan masih adanya pengungsian warga sipil di sejumlah daerah akibat eskalasi konflik yang belum sepenuhnya mereda.
Dua pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak sesederhana memilih antara keamanan dan pembangunan. Negara mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan. Namun pada saat yang sama, negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pendekatan keamanan tidak mengabaikan hak-hak warga sipil dan ruang hidup masyarakat adat.
Disinilah saya melihat bahwa munculnya pengumuman mengenai potensi cadangan emas baru pada saat kehadiran aparat keamanan terus meningkat menimbulkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat. Pertanyaan tersebut bukanlah mengenai hak negara untuk menjaga keamanan, melainkan mengenai bagaimana negara membangun kepercayaan publik.
Jika suatu saat pengelolaan cadangan emas benar-benar memasuki tahap eksplorasi atau eksploitasi, apakah peningkatan kehadiran aparat keamanan akan dipahami masyarakat sebagai perlindungan terhadap warga, atau justru dipersepsikan sebagai perlindungan terhadap proyek-proyek strategis? Pertanyaan seperti ini muncul karena hingga kini pemerintah belum menjelaskan secara terbuka bagaimana hubungan antara rencana pengelolaan sumber daya alam, kebijakan keamanan, dan pelibatan masyarakat adat.
Saya tidak menyatakan bahwa pengerahan aparat dilakukan untuk mengamankan proyek pertambangan tertentu. Kesimpulan seperti itu memerlukan bukti yang jelas dan tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kedekatan waktu antarperistiwa. Namun, saya berpendapat bahwa pemerintah perlu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik secara terbuka agar tidak muncul prasangka yang semakin memperlebar jarak antara negara dan masyarakat Papua.
Bagi masyarakat adat, rasa aman tidak hanya diukur dari banyaknya aparat yang hadir di kampung mereka. Rasa aman juga lahir ketika masyarakat mengetahui apa yang sedang direncanakan di tanah mereka, dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan, dihormati hak ulayatnya, dan diberi ruang untuk menyampaikan persetujuan maupun penolakan tanpa rasa takut.
Pada akhirnya, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan stabilitas keamanan. Ia juga membutuhkan kepercayaan. Tanpa kepercayaan, setiap kebijakan yang sebenarnya dimaksudkan untuk membawa kemajuan dapat dipersepsikan sebagai ancaman. Dan ketika kepercayaan mulai hilang, yang tersisa bukan hanya konflik, tetapi juga luka sosial yang semakin sulit dipulihkan.
Di sinilah pertanyaan terbesar saya ini semakin menguat. Jika Papua memang diproyeksikan menjadi salah satu pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia pada masa depan, mengapa ruang dialog dengan masyarakat adat tidak terdengar sekuat narasi mengenai keamanan, investasi, dan pembangunan? Pertanyaan itu membawa kita pada pembahasan berikutnya mengenai PSN, perluasan kawasan industri, dan perubahan besar yang sedang berlangsung di tanah Papua.
Pelajaran dari Merauke
Jauh sebelum presiden mengumumkan temuan cadangan emas di pegunungan Papua, perubahan besar sebenarnya telah lebih dahulu berlangsung di Merauke.
Pada Oktober hingga November 2023, pemerintah secara resmi menetapkan Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023. Program tersebut diproyeksikan sebagai salah satu upaya untuk mencapai swasembada pangan dan energi serta penguatan ekonomi nasional.
Secara konseptual, tujuan tersebut tentu merupakan cita-cita yang penting. Negara berkewajiban memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, sebagaimana kebijakan publik lainnya, pelaksanaan suatu proyek berskala besar juga harus memperhatikan hak masyarakat yang hidup di wilayah terdampak.
Memasuki pertengahan tahun 2024, aktivitas di lapangan mulai meningkat. Berbagai laporan menyebutkan alat-alat berat mulai memasuki sejumlah distrik di Merauke untuk melakukan pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur logistik, serta persiapan kawasan pertanian dan perkebunan skala besar. Pada periode yang sama, personel TNI juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengamanan proyek.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, proyek tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengenai percepatan swasembada pangan, energi, dan air nasional. Selanjutnya, pada tahun 2026, pembangunan berbagai infrastruktur pendukung, termasuk dermaga logistik dan fasilitas penyimpanan komoditas di wilayah Wanam, mulai memasuki tahap operasional.
Dari sudut pandang pemerintah, seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional. Akan tetapi, dari sudut pandang berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok masyarakat adat, proyek tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran mengenai perubahan bentang alam, pembukaan hutan dalam skala besar, dampak terhadap keanekaragaman hayati, serta masa depan hak-hak masyarakat adat yang hidup di kawasan tersebut.
Bagi saya, Merauke memberikan sebuah pelajaran penting. Ketika sebuah wilayah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, perubahan yang terjadi tidak hanya berupa pembangunan fisik. Perubahan juga menyentuh cara masyarakat memanfaatkan tanah, mengelola hutan, mempertahankan ruang hidup, hingga menjaga hubungan budaya dengan tanah leluhur mereka.
Tanah bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah identitas, sejarah, tempat leluhur dimakamkan, ruang spiritual, sumber pangan, sekaligus warisan yang harus dijaga bagi generasi berikutnya. Karena itu, ketika suatu kawasan berubah fungsi dalam skala yang sangat luas, masyarakat adat tidak hanya menghadapi perubahan lanskap, tetapi juga perubahan terhadap cara hidup yang telah diwariskan selama ratusan tahun.
Inilah sebabnya mengapa perkembangan di Merauke tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai Papua secara keseluruhan. Pengalaman di Papua Selatan menunjukkan bahwa ketika pembangunan berskala besar memasuki suatu wilayah, masyarakat adat berharap tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pihak yang didengar, dilibatkan, dan dihormati hak-haknya.
Ketika kemudian pemerintah mengumumkan adanya potensi cadangan emas baru di pegunungan Papua, wajar apabila sebagian masyarakat melihat pengumuman tersebut melalui pengalaman-pengalaman pembangunan yang telah lebih dahulu terjadi di wilayah Papua lainnya. Pengalaman itulah yang melahirkan kekhawatiran besar hari ini.
Pada akhirnya, pertanyaan yang kembali muncul bukanlah apakah Indonesia membutuhkan pembangunan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana pembangunan itu dijalankan. Apakah pembangunan hadir dengan mengutamakan dialog, persetujuan masyarakat adat, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia? Ataukah pembangunan lebih banyak dipahami sebagai percepatan investasi yang menempatkan tanah Papua terutama sebagai ruang produksi sumber daya alam?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika seluruh rangkaian peristiwa yang telah dibahas di atas, terjadi dalam satu garis waktu. Dari sanalah muncul sebuah pola yang menurut saya layak direnungkan bersama.
Membaca Arah Kebijakan Negara di Papua
Satu peristiwa dapat saja dianggap sebagai kebetulan. Dua peristiwa mungkin masih dapat dipahami sebagai sesuatu yang tidak saling berkaitan. Namun, ketika berbagai kebijakan, pengumuman, dan dinamika sosial terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan, publik tentu memiliki hak untuk melihatnya secara utuh dan mengajukan pertanyaan. Jika seluruh peristiwa yang telah dibahas disusun berdasarkan urutan waktunya, maka kronologi tersebut memperlihatkan sebuah rangkaian yang patut dicermati.
Apabila seluruh peristiwa—seperti sudah dijelaskan di atas—dibaca secara terpisah, masing-masing memiliki penjelasan sendiri-sendiri. Namun ketika seluruh peristiwa itu ditempatkan dalam satu garis waktu, saya berpendapat bahwa publik memiliki alasan yang sah untuk bertanya mengenai arah kebijakan negara terhadap Papua. Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang akan berdampak pada ruang hidup jutaan warga negara.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata karena emas ditemukan di Papua. Persoalannya adalah bagaimana proses menuju pengelolaan kekayaan alam itu dijalankan. Apakah masyarakat adat telah memperoleh informasi yang memadai? Apakah mereka dilibatkan sejak awal dalam proses pengambilan keputusan? Apakah hak ulayat benar-benar menjadi dasar pertimbangan? Apakah dampak lingkungan telah dipikirkan secara serius? Dan yang tidak kalah penting, apakah pembangunan tersebut akan mengurangi konflik atau justru berisiko memperdalamnya?
Bagi saya, pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui berapa ton cadangan emas yang tersimpan di dalam perut bumi Papua. Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya kekayaan alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi juga oleh cara negara memperlakukan rakyat yang hidup di atas tanah yang menyimpan kekayaan tersebut.
Papua telah terlalu lama dikenal karena konflik, kekerasan, dan kekayaan alamnya. Sudah saatnya Papua juga dikenal karena penghormatan terhadap martabat manusia, penghargaan terhadap masyarakat adat, keterbukaan dalam pengambilan kebijakan, dan pembangunan yang menghadirkan rasa keadilan.
Jika negara ingin membuktikan bahwa kekayaan alam Papua benar-benar akan menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia, maka langkah pertama yang harus dibangun bukanlah sekadar mempercepat investasi atau memperluas kawasan pertambangan. Langkah pertama adalah membangun kepercayaan. Kepercayaan lahir dari keterbukaan informasi, dialog yang setara, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta jaminan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup mereka.
Di sinilah makna judul artikel ini menemukan tempatnya. Bagi orang di luar Papua, bahkan yang ada di tanah Papua, penemuan emas ini adalah simbol harapan dan kemakmuran. Namun, bagi sebagian besar masyarakat asli Papua, pengumuman itu membangkitkan pertanyaan, kekhawatiran, dan kenangan akan berbagai pengalaman pembangunan yang kami rasakan di masa lalu. Dari kegelisahan itulah lahir ungkapan “emasku adalah deritaku.” Bukan karena emas itu sendiri merupakan musibah, melainkan karena kekayaan alam tidak akan pernah menjadi anugerah apabila pengelolaannya mengabaikan keadilan, hak-hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ruang hidup yang telah mereka jaga selama bergenerasi.
Penutup
Di penutup ini saya ingin mengutip sebuah lirik lagu yang sangat popular di Papua. Liriknya begini: “Seandainya aku panglima sorgawi, kan ku pinta kepada Tuhan. Agar bangsa ini tak lagi sajikan harta, pasti ku hidup damai selalu”. Saya percaya bahwa tidak ada satu pun masyarakat yang menolak kesejahteraan. Tidak ada satu pun rakyat yang berharap tanahnya tetap miskin sementara kekayaan alamnya tersimpan begitu besar. Begitu pula masyarakat Papua. Yang dipersoalkan adalah bagaimana pembangunan itu dijalankan, siapa yang menentukan arahnya, dan siapa yang pada akhirnya akan menikmati hasilnya.
Sejarah telah mengajarkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat yang hidup di atasnya. Di banyak tempat di dunia, wilayah yang kaya akan mineral justru menjadi ruang perebutan keamanan dan konflik kapitalisme.
Sepanjang tulisan ini, saya mencoba menyusun berbagai peristiwa berdasarkan urutan waktunya. Mulai dari penetapan wilayah pertambangan, usulan WPR, dinamika sosial di Papua, kesepakatan perdagangan internasional, kritik organisasi masyarakat sipil, pengumuman cadangan emas oleh presiden, meningkatnya kehadiran aparat keamanan, hingga pengalaman pembangunan melalui PSN di Merauke. Masing-masing peristiwa memiliki konteksnya sendiri. Namun, ketika dibaca secara berurutan, semuanya mengundang pertanyaan yang menurut saya layak dijawab secara terbuka oleh negara.
Inilah menurut saya kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, terlebih ketika kebijakan tersebut menyangkut tanah adat, kehidupan masyarakat, dan masa depan generasi yang akan datang.
Apabila memang benar Papua menyimpan cadangan emas yang sangat besar, maka kesempatan ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan bahwa pembangunan dapat dilakukan dengan cara yang berbeda.
Bagi saya, kemajuan Indonesia tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat Papua. Sebab sebesar apa pun nilai emas yang ditemukan, ia tidak akan mampu menggantikan hutan yang hilang, tanah adat yang terlepas, kampung yang ditinggalkan, atau kepercayaan yang runtuh antara negara dan rakyatnya.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan hanya mencatat berapa banyak emas yang berhasil diambil dari perut bumi Papua. Sejarah juga akan mencatat bagaimana negara memperlakukan masyarakat yang sejak turun-temurun hingga hari ini karena sejauh ini emas tidak lagi sebagai sebuah kemakmuran dan kesejahteraan orang Papua, tapi hanya menjadi kutukan dan derita di tanah Papua.
***
