Lao-Lao
Analisa Harian

Papua Dibungkam Melalui Intimidasi Pesta Babi dan Mama Yasinta

Pendahuluan

Saya tercengang ketika menonton sebuah video wawancara yang tidak sengaja muncul di beranda Facebook saya yang diposting oleh akun buzzer atas nama Rere Rahmadhani—kini viral di mana-mana. Dalam video itu terlihat jelas mama Yasinta Moiwend mengalami tekanan dan intimidasi. Ini terjadi sehari setelah film dokumenter Pesta Babi dilaunching dan dibuka ke publik pada 22 Mei 2026. Padahal mama Yasinta—yang juga sebagai tokoh penting dalam film Pesta Babi—juga hadir dalam peluncuran perdana pada Maret 2026 di Jayapura.

Sejak 2024 mama Yasinta dikenal luas sebagai perempuan Papua yang aktif menyuarakan keresahan masyarakat terhadap kerusakan tanah adat dan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal Papua.

Selain tekanan dan intimidasi terhadap mama Yasinta, menurut catatan Ekspedisi Indonesia Baru ada 30 titik Nobar film Pesta Babi di seluruh Indonesia yang dibubarkan oleh Ormas reaksioner, TNI, Polisi, pihak kampus, dan kepala desa/kampung. Dan paling banyak dibubarkan oleh TNI.

Pertanyaannya, mengapa sebuah film dokumenter dapat memicu ketakutan terhadap negara? Mengapa cover dari film dokumenter menjadi masalah dan hadirkan tekanan terhadap seorang mama Papua, mama Yasinta? Mengapa suara rakyat kecil—dalam hal ini suara Papua yang mencoba menceritakan kenyataan hidup yang dialami—dipandang sebagai ancaman terhadap Negara?

Jika hal-hal seperti ini terus terjadi, berarti negara punya misi tersembunyi untuk membabat habis hutan; menggunduli bukit dan gunung; menghancurkan laut; dan menghabiskan manusia Papua. Toh, film dokumenter ini sejatinya bukan alat perang. Dokumenter adalah ruang bagi masyarakat untuk berbicara, mengingat, dan merekam kenyataan yang mereka alami. Kamera tidak punya peluru walau pun identik dengan kata shooting (menembak), kamera merekam kenyataan yang sering kali tidak terlihat oleh publik luas dalam hierarki sistem pemerintahan negara ini. Oleh karena itu, ketika sebuah karya visual dibalas dengan tekanan dan intimidasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah film dokumenter ini, melainkan hak dasar manusia untuk bersuara dalam negara demokrasi ini.

Mama Yasinta bukan tokoh politik. Mama Yasinta adalah perempuan Papua biasa yang hidup dan dekat dengan realitas sosial masyarakatnya sendiri. Sosok seperti mama Yasinta merepresentasikan banyak perempuan Papua yang selama ini menjadi penjaga keluarga, penjaga kehidupan, dan saksi dari berbagai perubahan sosial di tanah Papua. Namun, di tengah situasi yang penuh tekanan, suara perempuan Papua sering kali berada dalam posisi yang rentan untuk dibungkam.

Dalam video wawancara yang disebarkan oleh buzzer di atas, saya nonton, ikuti setiap kata, bahasa, dan gaya tubuh mama Yasinta dan pihak yang wawancara mama Yasinta. Saya sudah curiga dan yakin bahwa video wawancara itu merupakan permainan BIN—yang dimana mama Yasinta di intimidasi dan disogok dengan uang agar tidak lagi aktif membela tanahnya dan tidak lagi melakukan penolakan terhadap hadirnya PSN.

Artinya, kasus ini tidak lagi hanya berbicara tentang satu individu, melainkan mengenai ruang demokrasi di tanah Papua secara keseluruhan. Pada saat masyarakat dibungkam untuk berbicara, diteror tampil dalam karya dokumenter, atau ditakuti menyampaikan pengalaman hidup mereka sendiri, maka sesungguhnya yang sedang terjadi adalah penyempitan ruang kebebasan sipil itu nyata.

Dalam video wawancara itu juga, terlihat mama Yasinta menggenggam sejumlah uang di tangannya ketika proses wawancara berlangsung. Simbol tersebut kemudian memunculkan berbagai interpretasi publik mengenai kemungkinan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang di balik proses wawancara tersebut. Di tengah posisi masyarakat adat yang secara ekonomi dan sosial berada dalam kondisi rentan, simbol-simbol semacam ini tidak dapat dipisahkan dari konteks ketimpangan kekuasaan yang selama ini terjadi di Papua.

Selain itu, substansi pertanyaan yang diajukan dalam wawancara tersebut juga menurut saya sangat terbatas dan cenderung diarahkan hanya pada persoalan sampul atau cover film dokumenter. Padahal, persoalan utama yang menjadi kegelisahan masyarakat Papua bukanlah sekadar soal visual dokumenter, melainkan realitas sosial yang melatarbelakangi lahirnya karya tersebut. Tidak terlihat adanya ruang yang cukup bagi mama Yasinta untuk menyampaikan pandangannya mengenai kerusakan hutan, perubahan ruang hidup masyarakat adat, maupun dampak sosial yang dirasakan masyarakat setempat akibat berbagai aktivitas pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Kondisi ini memunculkan kesan, bahwa wawancara itu lebih berupaya mengendalikan narasi dibanding menggali pengalaman dan perasaan korban secara utuh.

Film Pesta Babi dan Suara Rakyat Papua

Film dokumenter pada hakikatnya bukan produk hiburan visual, tetapi medium representasi sosial yang berfungsi merekam realitas kehidupan manusia. Bill Nichols—dalam Introduction to Documentary (2010)—melihat bahwa dokumenter merupakan bentuk praktik representasi yang menghadirkan realitas sosial melalui sudut pandang tertentu untuk membangun pemahaman publik terhadap pengalaman manusia. Dokumenter menjadi ruang bagi kelompok masyarakat untuk menyuarakan pengalaman hidup, penderitaan, harapan, dan perjuangan mereka secara lebih autentik.

Dalam konteks Papua, keberadaan film Pesta Babi ini memiliki dimensi sosial dan kultural yang sangat penting. Papua merupakan wilayah yang menyimpan kompleksitas persoalan, mulai dari identitas budaya, relasi sosial, ketimpangan pembangunan, konflik sosial, perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup mereka, hingga perjuangan politik untuk lepas dari Indonesia. Namun demikian, tidak seluruh realitas tersebut memperoleh ruang representasi yang memadai dalam media arus utama. Oleh sebab itu, dokumenter menjadi salah satu instrumen alternatif bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan narasi mereka sendiri dari perspektif orang-orang yang hidup langsung di dalam kenyataan tersebut.

Film Pesta Babi adalah bagian dari upaya merekam kehidupan masyarakat Papua melalui pendekatan humanistik dan kultural. Tradisi pesta babi dalam perspektif orang asli Papua merupakan aktivitas seremonial atau konsumsi bersama dan memiliki makna sosial, adat, dan spiritual yang mendalam. Bagi orang Papua pesta babi merupakan simbol solidaritas sosial, penghormatan terhadap relasi kekerabatan, legitimasi adat, serta ekspresi identitas kolektif masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Clifford Geertz dalam The Interpretation of Cultures (1973) yang menyatakan bahwa kebudayaan harus dipahami sebagai sistem makna yang diwariskan melalui simbol-simbol sosial dan praktik kehidupan masyarakat.

Lebih jauh, dokumenter juga berfungsi sebagai media penyimpanan memori kolektif suatu komunitas. Seperti dijelaskan oleh Maurice Halbwachs dalam On Collective Memory (1992), bahwa ingatan kolektif merupakan bagian penting dalam mempertahankan identitas sosial suatu kelompok. Dalam perspektif ini, dokumentasi visual mengenai kehidupan masyarakat Papua dapat dipahami sebagai upaya menjaga ingatan sosial agar tidak hilang di tengah perubahan zaman, modernisasi, maupun tekanan politik, dan ekonomi. Kamera dalam dokumenter tidak hanya merekam gambar, tetapi juga menyimpan jejak sejarah, pengalaman emosional, dan dinamika kehidupan masyarakat yang sering kali tidak tercatat dalam narasi resmi negara.

Namun demikian, dokumenter yang berbicara mengenai Papua selalu dipandang sebagai sesuatu yang “sensitif”. Sensitivitas tersebut pada dasarnya bukan terletak pada medium kameranya, melainkan pada kemampuan dokumenter dalam menghadirkan realitas sosial secara langsung dan emosional.

Dalam masyarakat demokratis, karya seni dan dokumenter seharusnya diposisikan sebagai bagian dari ruang dialog publik. Perbedaan pandangan terhadap suatu karya seyogianya diselesaikan melalui diskusi terbuka, klarifikasi, maupun kritik akademik, bukan melalui tekanan yang menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Persoalan mama Yasinta memperlihatkan bahwa ruang kebebasan berekspresi di Papua masih menghadapi tantangan yang serius. Mereka ditakuti hanya karena terlibat dalam sebuah dokumenter, maka hal tersebut menunjukkan persoalan mendasar terkait rasa aman masyarakat dalam menyampaikan pengalaman hidup mereka sendiri. Situasi ini sekaligus menjadi refleksi penting mengenai bagaimana negara, masyarakat, dan media seharusnya membangun ruang publik yang lebih demokratis, manusiawi, dan menghormati hak masyarakat adat untuk menceritakan realitas kehidupan mereka secara bebas dan bermartabat.

Melihat Lebih Dekat Situasi Mama Yasinta

Meskipun yang dialami oleh mama Yasinta belum diverifikasi, tapi kejadian seperti ini “lagu lama” dan bukan pertama kali terjadi di Papua.

Berbagai narasi yang berkembang menunjukkan adanya tekanan psikologis terhadap mama Yasinta terkait keterlibatannya dalam film dokumenter tersebut. Dalam konteks masyarakat yang memiliki posisi sosial rentan, kehadiran aparat atau figur otoritas sering kali dapat memunculkan rasa takut meskipun tanpa tindakan represif secara langsung. Seperti apa yang dikatakan oleh Michel Foucault dalam Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1977) bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui pengawasan, tekanan simbolik, dan rasa takut yang mempengaruhi perilaku individu. Dalam perspektif ini, tekanan psikologis dapat muncul melalui situasi sosial yang menciptakan ketidakamanan bagi individu yang berada dalam posisi lemah secara ekonomi, pendidikan, maupun politik.

Situasi yang dialami mama Yasinta disebut berdampak pada kondisi psikologisnya. Sebagai seorang perempuan Papua yang hidup dalam keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum dan pendampingan hak-hak sipil, tekanan sosial semacam ini berpotensi menimbulkan trauma, kebingungan, dan rasa takut. Hal tersebut sama seperti apa yang dikatakan oleh Johan Galtung dalam Violence, Peace, and Peace Research (1969) mengenai konsep structural violence atau kekerasan struktural, yakni kondisi ketika struktur sosial dan relasi kuasa menciptakan situasi yang membuat kelompok tertentu berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki perlindungan yang setara.

Di tengah situasi tersebut, beredar pula narasi bahwa mama Yasinta diarahkan untuk menyampaikan keterangan tertentu yang dianggap dapat meredam atau mengubah persepsi publik terhadap film Pesta Babi. Narasi ini kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kondisi kebebasan berekspresi di Papua. Dalam masyarakat demokratis, keterlibatan warga dalam karya seni dan dokumenter seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak sipil untuk menyampaikan pengalaman hidup dan identitas budaya mereka.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada simbol (yang diduga) uang di tangan mama Yasinta yang disebut diberikan oleh aparat. Dalam ruang publik, simbol tersebut kemudian dimaknai sebagai representasi ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat kecil dengan struktur kekuasaan yang lebih besar. Banyak pihak memandang peristiwa ini bukan semata persoalan individu, melainkan refleksi dari kerentanan masyarakat miskin dan marjinal yang sering kali berada dalam posisi mudah dipengaruhi atau diarahkan.

Pandangan tersebut dapat dipahami melalui teori hegemoni Antonio Gramsci dalam Selections from the Prison Notebooks (1971). Gramsci menjelaskan bahwa dominasi sosial tidak hanya berlangsung melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui pengaruh psikologis, simbolik, dan pembentukan kesadaran masyarakat. Dalam konteks masyarakat adat dan kelompok marjinal, relasi kuasa sering kali bekerja secara halus melalui tekanan sosial maupun ketergantungan ekonomi.

Baca Juga:  Front Rakyat Domberai: Usir Babi Jakarta!

Terlepas dari berbagai versi informasi yang berkembang, perhatian utama publik seharusnya tetap diarahkan pada kondisi psikologis dan rasa aman mama Yasinta sebagai warga sipil. Dalam prinsip hak asasi manusia, setiap individu memiliki hak untuk terlibat dalam karya seni, dokumenter, dan ruang publik tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tekanan sosial-politik.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi simbol yang lebih luas mengenai posisi perempuan Papua—khususnya mama-mama Papua—yang sering berada di garis paling rentan dalam situasi konflik sosial dan politik. Mereka bukan bagian dari struktur kekuasaan, tetapi sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampak tekanan ekonomi, sosial, maupun keamanan.

Perempuan Papua di Tengah Tekanan

Di balik berbagai konflik sosial dan persoalan kemanusiaan di Papua, perempuan selalu menjadi kelompok yang memikul beban kehidupan paling besar. Mereka tidak hanya menjalankan peran domestik sebagai penjaga keluarga, tetapi juga menjadi penopang ekonomi rumah tangga, pelindung nilai budaya, serta penjaga keberlangsungan komunitas di tengah situasi sosial yang penuh ketidakpastian.

Dari sudut pandang yang lebih manusiawi, masyarakat juga tidak dapat secara sepenuhnya menyalahkan mama Yasinta atas berbagai pernyataan yang muncul dalam video wawancara yang beredar. Mama Yasinta adalah seorang perempuan Papua biasa yang hidup dalam realitas sosial dan ekonomi yang tidak mudah. Sebagai seorang mama Papua, ia tentu memiliki kebutuhan hidup sehari-hari, tanggung jawab keluarga, serta keinginan untuk memperoleh kehidupan yang layak sebagaimana manusia lainnya. Dalam kondisi masyarakat adat yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi, tekanan sosial, dan ketimpangan akses kesejahteraan, setiap respons atau pernyataan yang muncul dari individu yang berada dalam posisi rentan perlu dipahami secara lebih empatik dan kontekstual, bukan semata-mata dihakimi secara emosional.

Karena itu, apabila terdapat pernyataan dalam video wawancara yang dianggap bertentangan dengan sikap atau perjuangannya sebelumnya, masyarakat seharusnya melihat persoalan tersebut dalam kerangka relasi sosial yang lebih luas. Dalam banyak kajian sosiologi dan psikologi sosial, individu yang berada dalam tekanan ekonomi maupun tekanan psikologis sering kali menghadapi situasi dilema antara mempertahankan idealisme dan memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar. Kondisi ini tidak selalu mencerminkan hilangnya kepedulian terhadap tanah atau masyarakatnya, tetapi dapat menunjukkan bagaimana struktur ketidakadilan membuat rakyat kecil berada dalam posisi yang sangat rentan untuk dipengaruhi, diarahkan, ataupun ditekan oleh kekuatan yang lebih besar.

Terlepas dari berbagai kontroversi yang berkembang, keberanian mama Yasinta untuk menyuarakan keresahan masyarakat Papua hingga ke Jakarta tetap merupakan sesuatu yang patut dihargai. Tidak semua orang memiliki keberanian untuk berbicara mengenai penderitaan masyarakat adat, kerusakan hutan, dan perubahan ruang hidup yang mereka alami. Kehadirannya dalam ruang publik menunjukkan bahwa perempuan Papua juga memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap tanah serta masa depan komunitasnya sendiri. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya tidak melupakan perjuangan dan keberanian yang pernah ia tunjukkan hanya karena satu peristiwa yang masih dipenuhi berbagai spekulasi dan tekanan sosial.

Di sisi lain, refleksi ini juga memperlihatkan karakter masyarakat Papua yang selama ini dikenal memiliki sikap jujur, terbuka, dan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam sejarah pembangunan Indonesia di Papua, masyarakat adat Papua telah banyak menyerahkan tanah-tanah mereka untuk kepentingan negara, pembangunan, dan berbagai proyek nasional dengan harapan dapat menghadirkan kesejahteraan bagi generasi mendatang. Namun ironisnya, di tengah pengorbanan tersebut, sebagian masyarakat Papua masih belum memperoleh rasa keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak mereka sebagai pemilik asli tanah adat.

Di sisi lain, kita patut menjadikan satu pengetahuan baru bagaimana militerisme di tanah Papua yang sering diterapkan, melalui peristiwa yang dialami mama Yasinta—yang memperlihatkan bagaimana perempuan Papua hidup di antara berbagai tekanan yang saling bertaut. Di satu sisi, mereka menjalankan peran tradisional sebagai penjaga keluarga dan komunitas adat. Namun di sisi lain, mereka juga berada dalam ruang sosial yang dipengaruhi oleh ketimpangan ekonomi, marginalisasi politik, serta situasi keamanan yang kompleks. Dalam kondisi demikian, perempuan Papua sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap tekanan sosial maupun psikologis.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Pierre Bourdieu dalam Language and Symbolic Power. Cambridge (1991) yang menjelaskan bahwa kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap modal ekonomi, pendidikan, dan kekuasaan cenderung berada dalam posisi sosial yang lebih rentan terhadap dominasi dan tekanan struktural. Dalam konteks Papua, banyak perempuan hidup jauh dari akses pendidikan yang memadai, perlindungan hukum, layanan kesehatan, maupun dukungan psikologis. Kondisi ini menyebabkan mereka memiliki daya perlindungan sosial yang relatif lemah ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan yang lebih besar.

Dalam situasi tersebut, peristiwa yang dialami mama Yasinta memperlihatkan bagaimana perempuan Papua sering berada pada posisi paling rentan terhadap intimidasi. Mereka bukan bagian dari elit politik, bukan pemegang kekuasaan, dan bukan aktor bersenjata. Mereka hanyalah warga sipil biasa yang menjalani kehidupan sehari-hari dalam keterbatasan. Namun justru karena posisi sosial yang lemah itulah, mereka lebih mudah mengalami tekanan karena dianggap tidak memiliki perlindungan yang cukup kuat.

Selain tekanan yang berkaitan dengan situasi keamanan, perempuan Papua juga menghadapi bentuk kekerasan struktural yang berlangsung dalam jangka panjang. Kemiskinan, keterbatasan pendidikan, minimnya akses kesehatan, serta ketimpangan pembangunan menyebabkan banyak perempuan Papua hidup dalam kondisi sosial yang rapuh. Meski demikian, mereka tetap dituntut menjadi penopang utama kehidupan keluarga.

Konsep mengenai kekerasan struktural yang dikemukakan oleh Johan Galtung dalam Violence, Peace, and Peace Research (1969) menjelaskan bahwa penderitaan masyarakat tidak selalu muncul melalui kekerasan fisik secara langsung, tetapi juga melalui struktur sosial yang menciptakan ketidaksetaraan dan membatasi kesempatan hidup kelompok tertentu. Dalam konteks Papua, perempuan sering menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari ketimpangan tersebut karena mereka berada di persimpangan antara kemiskinan, marginalisasi, dan tekanan sosial-politik.

Ironisnya, suara perempuan Papua sering kali hanya diperhatikan ketika dijadikan simbol budaya atau identitas sosial, tetapi diabaikan ketika mereka berbicara mengenai penderitaan nyata yang mereka alami sehari-hari. Padahal perempuan Papua memiliki pengalaman langsung mengenai konflik, ketidakadilan, marginalisasi, dan ketimpangan pembangunan secara konkret.

Menurut bell hooks dalam Feminist Theory: From Margin to Center (1984), perempuan dari kelompok marjinal sering mengalami penindasan berlapis karena identitas sosial mereka dipengaruhi oleh faktor gender, ekonomi, ras, dan struktur kekuasaan sekaligus. Perspektif ini relevan untuk memahami posisi perempuan Papua yang tidak hanya menghadapi persoalan gender, tetapi juga persoalan marginalisasi sosial, ekonomi, dan politik dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, masalah Mama Yasinta perlu dipahami bukan sekadar sebagai individu yang sedang menghadapi tekanan, melainkan sebagai representasi dari banyak perempuan Papua lainnya yang hidup dalam ketakutan namun tetap bertahan menjaga kehidupan komunitas mereka.

Membela perempuan Papua pada hakikatnya berarti membela hak masyarakat untuk hidup dengan aman dan bermartabat. Sebuah masyarakat tidak dapat disebut adil apabila perempuan-perempuannya hidup dalam rasa takut hanya karena menyampaikan pengalaman hidup mereka sendiri. Perlindungan terhadap perempuan Papua bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketakutan Terhadap Suara Papua

Dalam prinsip masyarakat demokratis, suara rakyat merupakan elemen fundamental dalam kehidupan publik. Setiap individu dan komunitas memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman, penderitaan, harapan, serta kritik sosial yang mereka rasakan. Namun dalam konteks Papua, ekspresi budaya dan kritik sosial selalu berada dalam ruang yang sensitif karena berkaitan dengan sejarah panjang konflik politik, keamanan, marginalisasi, serta hubungan yang kompleks antara negara dan masyarakat lokal.

Menurut Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970), menjelaskan kelompok masyarakat yang mengalami penindasan sering kali kehilangan ruang untuk menyuarakan pengalaman mereka sendiri karena realitas sosial lebih banyak didefinisikan oleh struktur kekuasaan yang dominan. Dalam situasi seperti ini, upaya masyarakat untuk berbicara melalui karya seni dan dokumentasi sosial menjadi bentuk perjuangan untuk memperoleh pengakuan atas pengalaman hidup mereka sendiri.

Kondisi tersebut menyebabkan banyak orang Papua hidup dalam situasi dilematis. Di satu sisi, terdapat keinginan untuk menyampaikan kenyataan sosial kepada publik sebagai bagian dari hak berekspresi dan pencarian keadilan. Namun di sisi lain, muncul rasa takut terhadap kemungkinan konsekuensi sosial, politik, maupun keamanan setelah berbicara secara terbuka. Akibatnya, ruang berekspresi menjadi semakin sempit dan sebagian masyarakat memilih diam demi menjaga keselamatan diri dan keluarga.

Fenomena ini dapat dipahami melalui konsep spiral of silence yang diperkenalkan oleh Elisabeth Noelle-Neumann dalam The Spiral of Silence: Public Opinion—Our Social Skin (1984). Teori tersebut menjelaskan bahwa individu cenderung memilih diam ketika merasa pandangan mereka berpotensi menimbulkan tekanan sosial atau ancaman tertentu. Dalam konteks Papua, rasa takut terhadap stigma maupun pengawasan dapat menciptakan budaya diam yang berlangsung secara perlahan di tengah masyarakat.

Film dokumenter seperti Pesta Babi pada dasarnya tidak lahir dari ruang kosong. Film ini muncul dari realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat sehari-hari. Kamera hanya merekam pengalaman, tradisi, dan dinamika kehidupan rakyat sebagaimana adanya. Namun justru karena dokumenter mampu menghadirkan realitas secara visual, emosional, dan langsung—karya semacam ini sering dipandang memiliki kekuatan politik yang besar.

Dokumenter bukan sekadar rekaman fakta, tetapi juga bentuk representasi sosial yang mampu membentuk kesadaran publik terhadap realitas tertentu (Nichols, 2010). Gambar, suara, dan kesaksian masyarakat memiliki kekuatan untuk memunculkan empati serta membangun pemahaman baru mengenai pengalaman kelompok-kelompok yang selama ini kurang terdengar.

Ketakutan terhadap suara Papua sesungguhnya bukan hanya berkaitan dengan satu film atau satu individu tertentu. Persoalan yang lebih mendasar adalah kekhawatiran terhadap munculnya narasi alternatif, yakni narasi yang tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol struktur kekuasaan dominan. Ketika masyarakat mulai berbicara menggunakan bahasa mereka sendiri, mendokumentasikan penderitaan mereka sendiri, dan menyampaikan pengalaman mereka sendiri kepada publik, maka kontrol terhadap informasi menjadi semakin sulit dilakukan.

Baca Juga:  AMP: Menentang KTT G20 di Bali

Dalam situasi seperti ini, perempuan Papua sering berada pada posisi yang paling rentan. Mereka kerap dipandang sebagai kelompok sipil biasa yang tidak memiliki kekuatan politik, namun justru karena posisi tersebut mereka mudah mengalami tekanan sosial maupun psikologis. Mama Yasinta kemudian menjadi simbol bagaimana seorang perempuan sederhana dapat terseret ke dalam ketegangan sosial dan politik hanya karena keterlibatannya dalam sebuah karya dokumenter. Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui tekanan struktural dan psikologis yang membatasi rasa aman seseorang dalam kehidupan sosial (Galtung, 1969). Dalam jangka panjang, tekanan semacam ini dapat membentuk budaya takut yang membuat masyarakat enggan berbicara secara terbuka mengenai pengalaman hidup mereka.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa Papua masih menghadapi tantangan serius terkait perlindungan kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi. Rasa takut sering kali tidak dibangun melalui tindakan represif yang terlihat secara langsung, melainkan melalui pengawasan, stigma sosial, tekanan psikologis, dan ketidakpastian terhadap konsekuensi yang mungkin muncul. Kondisi seperti ini berpotensi menciptakan budaya diam yang menghambat perkembangan ruang demokrasi di tengah masyarakat.

Padahal, perdamaian yang berkelanjutan tidak dapat dibangun melalui pembungkaman suara rakyat. Perdamaian justru lahir ketika masyarakat diberi ruang untuk berbicara, didengar, dan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat. Dalam perspektif hak asasi manusia, kritik sosial, dokumentasi, dan karya seni seharusnya dipahami sebagai bagian dari dialog sosial yang sehat, bukan ancaman yang harus ditekan.

Oleh karena itu, perlu menjadi refleksi bersama bahwa kebebasan berekspresi di Papua masih membutuhkan perlindungan yang nyata. Ketika masyarakat takut untuk menceritakan pengalaman hidup mereka sendiri, maka yang hilang bukan hanya suara individu, melainkan juga kebenaran sosial yang seharusnya diketahui publik sebagai bagian dari upaya membangun keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian yang bermartabat.

Politik Ketergantungan dan Struktur Ketidakadilan

Di balik berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan yang terjadi di Papua, terdapat juga satu persoalan mendasar yang sering kali tidak dibicarakan secara terbuka, yakni bagaimana kemiskinan dan ketimpangan sosial melahirkan hubungan ketergantungan yang tidak seimbang antara masyarakat kecil dan struktur kekuasaan. Dalam kondisi masyarakat yang lemah secara ekonomi, memiliki akses pendidikan terbatas, serta minim perlindungan hukum, rakyat menjadi lebih mudah diarahkan, ditekan, bahkan dibungkam melalui berbagai bentuk relasi kuasa yang bekerja secara halus maupun terbuka.

Situasi tersebut melahirkan apa yang dalam kajian sosial-politik dapat dipahami sebagai politics of dependency atau politik ketergantungan. Masyarakat yang hidup dalam keterbatasan ekonomi sering ditempatkan sebagai pihak yang bergantung pada bantuan, proyek pembangunan, ataupun akses ekonomi yang dikendalikan oleh kelompok yang memiliki kekuasaan dan sumber daya. Akibatnya, hubungan sosial tidak lagi berjalan secara setara, melainkan membentuk relasi dominasi antara pihak yang mengendalikan sumber daya dan pihak yang membutuhkan.

Ketimpangan sosial tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan ekonomi, tetapi juga dengan distribusi kekuasaan, pendidikan, dan akses terhadap legitimasi sosial (Bourdieu, 1991). Kelompok masyarakat yang tidak memiliki modal ekonomi maupun modal sosial yang kuat cenderung berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap dominasi dan kontrol dari pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar.

Dalam konteks Papua, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena berlangsung di tengah sejarah panjang marginalisasi masyarakat adat. Papua dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, tetapi sebagian besar masyarakat asli masih hidup dalam kondisi kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang merata. Kontradiksi antara kekayaan sumber daya alam dan kemiskinan masyarakat lokal inilah yang kemudian melahirkan rasa frustrasi, ketidakpercayaan, serta luka sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Pandangan ini sejalan dengan teori ketergantungan (dependency theory) yang dikembangkan oleh Andre Gunder Frank dalam Capitalism and Underdevelopment in Latin America (1967). Ia menjelaskan bahwa ketimpangan pembangunan sering membuat kelompok masyarakat tertentu terus berada dalam posisi bergantung dan sulit memperoleh kemandirian sosial maupun ekonomi. Dalam situasi seperti itu, kelompok yang berada di lapisan bawah cenderung memiliki ruang tawar yang lemah dalam menghadapi struktur kekuasaan yang lebih besar.

Ketika masyarakat hidup dalam kondisi ekonomi yang rapuh, intimidasi tidak selalu harus dilakukan melalui kekerasan fisik secara terbuka. Bantuan kecil, tekanan sosial, ataupun pendekatan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat sering kali sudah cukup untuk membentuk kepatuhan sosial. Dalam kondisi demikian, rakyat miskin menjadi kelompok yang paling rentan kehilangan kebebasan bersuara karena adanya rasa takut kehilangan rasa aman maupun sumber penghidupan.

Kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan langsung, melainkan melalui pengawasan, kontrol sosial, dan pembentukan rasa takut yang memengaruhi perilaku individu maupun kelompok (Foucault, 1977). Kekuasaan bekerja secara halus dengan menciptakan kondisi di mana masyarakat secara perlahan menyesuaikan diri terhadap tekanan yang ada demi mempertahankan keberlangsungan hidup mereka.

Karena itu, simbol uang kecil yang dikaitkan dengan peristiwa Mama Yasinta dipandang oleh sebagian masyarakat bukan sekadar persoalan nominal semata, melainkan sebagai simbol ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat kecil dan struktur kekuasaan yang lebih besar. Simbol tersebut memunculkan kritik sosial mengenai bagaimana masyarakat miskin sering kali diposisikan sebagai objek yang dapat diarahkan melalui kebutuhan ekonomi mereka.

Selain persoalan ketergantungan ekonomi, politik pecah belah juga menjadi fenomena yang sering muncul dalam masyarakat yang berada di bawah tekanan sosial dan politik. Ketika masyarakat mulai saling curiga, saling menyerang, dan terpecah ke dalam kelompok-kelompok kepentingan, maka solidaritas sosial masyarakat menjadi semakin lemah. Dalam banyak situasi konflik, kondisi semacam ini justru menguntungkan pihak-pihak yang ingin mempertahankan struktur kekuasaan yang ada karena energi masyarakat habis dalam konflik internal dan sulit membangun solidaritas bersama (Gramsci, 1971).

Dalam situasi seperti ini, kelompok masyarakat miskin, perempuan, dan komunitas marjinal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Mereka hidup di tengah tekanan ekonomi sekaligus tekanan sosial dan politik, tetapi ironisnya suara mereka justru menjadi yang paling sedikit memperoleh perlindungan.

Oleh karena itu, perjuangan membela mama Yasinta pada dasarnya bukan hanya tentang satu individu perempuan Papua semata, melainkan juga tentang perjuangan melawan struktur ketidakadilan yang membuat rakyat kecil terus berada dalam posisi rentan dan mudah dibungkam. Persoalan ini menjadi refleksi lebih luas mengenai pentingnya membangun relasi sosial yang lebih adil dan manusiawi di Papua.

Papua membutuhkan ruang sosial yang memungkinkan masyarakat hidup tanpa rasa takut kehilangan penghidupan, kehilangan rasa aman, ataupun mengalami tekanan hanya karena menyampaikan pengalaman hidup mereka sendiri. Demokrasi tidak akan tumbuh secara sehat apabila masyarakat kecil hanya diberi ruang untuk mendengar, tetapi tidak diberi keberanian dan perlindungan untuk berbicara.

Kebebasan Berekspresi Adalah Hak Demokrasi

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan demokrasi modern. Setiap individu memiliki hak untuk berbicara, menulis, berkarya, membuat film, menyampaikan kritik, serta menceritakan pengalaman hidupnya tanpa rasa takut terhadap tekanan maupun intimidasi. Hak tersebut bukan sekadar pemberian dari negara atau kekuasaan politik, melainkan bagian dari martabat manusia yang melekat secara universal dan harus dihormati serta dilindungi sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia United Nations (1948) yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media. Prinsip ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi bukan hanya hak individu, tetapi juga bagian penting dari kehidupan masyarakat yang demokratis.

Dalam masyarakat demokratis, karya seni dan dokumenter memiliki posisi strategis sebagai ruang dialog sosial. Film dokumenter, fotografi, musik, puisi, maupun tulisan bukan hanya bentuk kreativitas artistik, tetapi juga medium yang memungkinkan masyarakat menyampaikan realitas sosial yang mereka alami. Melalui karya-karya tersebut, pengalaman kelompok-kelompok yang selama ini berada di pinggiran kekuasaan dapat memperoleh ruang untuk dilihat dan didengar oleh publik yang lebih luas.

Menurut Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1989) menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan adanya ruang publik (public sphere) di mana masyarakat dapat berdialog secara terbuka mengenai persoalan-persoalan sosial tanpa rasa takut terhadap tekanan kekuasaan. Dalam konteks ini, karya seni dan dokumenter dapat dipahami sebagai bagian dari ruang publik yang membantu masyarakat membangun kesadaran sosial dan memperluas percakapan demokratis.

Karena itu, ketika karya seni dan dokumenter dibalas dengan tekanan atau intimidasi, maka yang sesungguhnya terancam bukan hanya pembuat karya atau narasumber yang terlibat di dalamnya, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Ketakutan yang muncul di tengah masyarakat dapat mempersempit ruang dialog publik dan menciptakan budaya diam yang merugikan kehidupan demokratis.

Kasus yang dialami mama Yasinta memperlihatkan bahwa kebebasan berekspresi di Papua masih menghadapi tantangan serius. Ketika masyarakat merasa takut untuk hadir dalam sebuah dokumenter, takut berbicara di depan kamera, atau takut menyampaikan pengalaman hidup mereka sendiri, maka hal tersebut menunjukkan bahwa ruang demokrasi belum memberikan rasa aman bagi warga untuk menggunakan hak-hak sipil mereka.

Padahal, negara yang kuat seharusnya tidak takut terhadap suara rakyatnya sendiri. Kritik sosial dan dokumentasi mengenai realitas kehidupan masyarakat semestinya dipandang sebagai bagian dari masukan publik yang membantu melihat persoalan sosial secara lebih jujur dan terbuka. Pemerintahan yang percaya pada prinsip demokrasi akan lebih memilih pendekatan dialog, klarifikasi, dan keterbukaan dibandingkan pendekatan yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran John Stuart Mill dalam On Liberty (1859) yang menekankan bahwa kebebasan berpendapat sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena melalui pertukaran gagasan secara terbuka, masyarakat dapat mendekati kebenaran dan memperbaiki kesalahan sosial secara bersama-sama. Membungkam kritik atau ekspresi masyarakat justru berpotensi menghambat perkembangan demokrasi dan mempersempit ruang pencarian kebenaran.

Kebebasan berekspresi juga tidak berarti bahwa seluruh masyarakat harus sepakat terhadap isi suatu karya. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu film atau dokumenter, maka jalan yang sehat adalah melalui diskusi terbuka, kritik akademik, klarifikasi, maupun debat publik yang berlangsung secara damai dan beradab, bukan melalui intimidasi terhadap individu-individu yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga:  Hidup dalam Reruntuhan: Ekstraktivisme Agraria di Keerom Papua

Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi semakin penting bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada di pinggiran kekuasaan, termasuk masyarakat adat dan perempuan Papua. Bagi kelompok-kelompok tersebut, karya seni dan dokumenter sering kali menjadi salah satu dari sedikit ruang yang memungkinkan mereka memperlihatkan realitas hidup mereka kepada dunia luar.

Masyarakat kecil tidak memiliki akses luas terhadap media nasional, kekuatan politik, maupun panggung ekonomi yang besar. Oleh sebab itu, kamera dan dokumenter menjadi alat sederhana tetapi sangat penting untuk menjaga agar suara mereka tetap hidup. Membungkam dokumenter berarti berisiko menghilangkan kesaksian masyarakat mengenai pengalaman hidup yang mereka alami sendiri.

Peristiwa yang dialami mama Yasinta seharusnya menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur melalui pemilu, pembangunan fisik, atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui sejauh mana rakyat merasa aman untuk berbicara. Dalam banyak masyarakat, rasa takut merupakan musuh terbesar kebebasan sipil karena ketakutan dapat membuat masyarakat memilih diam meskipun mengalami ketidakadilan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap pembuat film, seniman, jurnalis, penulis, aktivis, serta masyarakat sipil di Papua menjadi sangat penting. Mereka bukan musuh negara, melainkan bagian dari warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusional mereka untuk berbicara dan berkarya secara damai. Papua membutuhkan ruang dialog yang lebih manusiawi, yakni ruang di mana masyarakat dapat menyampaikan pengalaman hidup mereka tanpa ancaman, tanpa tekanan, dan tanpa rasa takut. Sebab hanya melalui keterbukaan, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, dan perlindungan terhadap martabat manusia, kepercayaan antara masyarakat dan negara dapat dibangun secara lebih adil, demokratis, dan bermartabat.

Papua Bukan Tanah Kosong

Papua bukan sekadar wilayah geografis yang dipenuhi hutan, gunung, sungai, dan kekayaan alam, melainkan tanah yang hidup bersama sejarah panjang masyarakat adat yang telah menjaga ruang hidupnya selama ratusan tahun. Di atas tanah itu terdapat identitas budaya, nilai-nilai adat, relasi spiritual dengan alam, serta pengalaman kolektif masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan mereka sebagai manusia Papua. Karena itu, ketika berbagai proyek pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, maupun kebijakan politik hadir tanpa mendengar suara masyarakat lokal, muncul perasaan bahwa orang Papua sedang diperlakukan seolah-olah mereka tidak memiliki sejarah, tidak memiliki hak hidup, dan tidak memiliki hubungan dengan tanahnya sendiri.

Dalam konteks mama Yasinta dan film Pesta Babi, sangat relevan karena dokumenter tersebut pada dasarnya berupaya memperlihatkan bahwa Papua adalah ruang hidup manusia, bukan objek pembangunan atau wilayah investasi ekonomi. Kehadiran mama Yasinta sebagai perempuan adat yang menyuarakan keresahan terhadap kerusakan hutan memperlihatkan bahwa masyarakat Papua memiliki hubungan emosional dan kultural yang kuat dengan tanah mereka. Hutan bagi masyarakat adat Papua bukan hanya sumber ekonomi, tetapi ruang identitas, ruang spiritual, sumber pangan, dan warisan leluhur yang menjaga keberlangsungan kehidupan komunitas. Oleh sebab itu, ketika hutan dirusak dalam skala besar tanpa melibatkan suara masyarakat secara adil, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat Papua sendiri.

Persoalan inilah yang sering kali tidak dipahami secara utuh dalam berbagai narasi pembangunan nasional. Papua kerap dilihat sebagai wilayah yang “kosong” dan tersedia untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi dan investasi. Padahal, di balik setiap hutan yang dibuka, terdapat masyarakat adat yang hidup, berkebun, berburu, membangun relasi sosial, dan menjaga nilai-nilai budaya mereka secara turun-temurun. Pandangan bahwa tanah dapat diperlakukan semata-mata sebagai objek ekonomi menunjukkan adanya cara berpikir yang mengabaikan keberadaan manusia Papua sebagai subjek utama di atas tanahnya sendiri. Dalam perspektif masyarakat adat, tanah bukan komoditas biasa, melainkan bagian dari identitas kolektif yang melekat dengan martabat hidup mereka.

Ketika seorang perempuan Papua yang sebelumnya aktif menyuarakan keresahan terhadap kerusakan tanah adat, tiba-tiba tampil dalam situasi yang menimbulkan dugaan tekanan dan intimidasi, masyarakat melihat hal tersebut bukan sekadar persoalan individu, tetapi sebagai gambaran lebih luas mengenai bagaimana suara rakyat kecil dapat dipinggirkan dalam proses pembangunan. Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat adat dengan struktur ekonomi dan politik yang lebih dominan.

Kita harus berani berkata “Papua Bukan Tanah Kosong” sebab negara menempatkan Papua sebagai wilayah kaya sumber daya alam daripada sebagai rumah bagi jutaan manusia yang memiliki hak hidup dan hak menentukan masa depannya sendiri. Dalam banyak kasus, pembangunan sering diukur melalui angka investasi, pertumbuhan ekonomi, dan proyek infrastruktur, tetapi melupakan pertanyaan mendasar mengenai apakah masyarakat lokal benar-benar merasa aman, dihormati, dan dilibatkan dalam proses tersebut. Karena itu, masalah mama Yasinta tidak hanya berbicara tentang satu individu perempuan Papua semata, melainkan tentang perjuangan mempertahankan pengakuan bahwa Papua adalah tanah yang hidup bersama manusia-manusia yang memiliki sejarah, budaya, dan martabat.

Dokumenter Pesta Babi menjadi penting karena mencoba memperlihatkan wajah manusia Papua dari sudut pandang mereka sendiri, bukan semata dari perspektif kekuasaan ataupun statistik pembangunan. Kamera dalam dokumenter tersebut merekam kenyataan bahwa di balik hutan Papua terdapat masyarakat yang ingin didengar, ingin dihormati, dan ingin diakui keberadaannya sebagai manusia yang utuh. Papua membutuhkan pembangunan yang menghormati manusia, menghormati budaya, dan menghormati hak masyarakat untuk tetap hidup bermartabat di atas tanah leluhur mereka. Sebab tanah tanpa manusia hanyalah ruang geografis, tetapi Papua hidup karena ada masyarakat adat yang menjaga, merawat, dan memberi makna terhadap tanah itu dari generasi ke generasi.

Kesimpulan

Kita tidak perlu menghakimi mama Yasinta. Ada dua sisi sudut pandang yang perlu kita nilai, yakni mama Yasinta sebagai “rakyat kecil” dan mama Yasinta sebagai “korban intimidasi”. Peristiwa yang dialami mama Yasinta merupukan persoalan kebebasan berekspresi di Papua yang sudah dan masih terus berulang. Jujur saja, bagi kami rakyat Papua, ruang untuk berbicara, berkarya, dan menyampaikan pengalaman hidup sudah tidak ada. Tekanan maupun rasa takut yang muncul terhadap individu yang terlibat dalam aksi dan karya dokumenter memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas terkait relasi antara masyarakat sipil, kebebasan berekspresi, dan struktur kekuasaan.

Perlakuan intimidatif yang dialami mama Yasinta adalah sebagian kecil dari kenyataan sosial yang lebih besar yang dirasakan oleh bangsa Papua. Dalam berbagai diskursus publik, muncul kritik bahwa di tengah narasi pembangunan dan kesejahteraan melalui berbagai kebijakan serta proyek pembangunan nasional, masih terdapat persoalan mendasar terkait perlindungan hak-hak sipil, keadilan sosial, dan rasa aman masyarakat adat di Papua. Dalam masyarakat demokratis, kemampuan warga untuk berbicara mengenai pengalaman sosialnya tanpa rasa takut merupakan salah satu indikator penting dari sehat atau tidaknya ruang kebebasan sipil.

Demokrasi membutuhkan ruang publik yang memungkinkan masyarakat berdialog secara terbuka mengenai persoalan sosial dan politik tanpa tekanan (Habermas, 1989). Ketika rasa takut mulai membatasi kemampuan masyarakat untuk berbicara, maka ruang demokrasi secara perlahan mengalami penyempitan. Papua bukanlah ruang kosong yang hanya dapat dipahami melalui angka pembangunan atau statistik politik. Papua adalah tanah yang hidup dengan sejarah, budaya, identitas, luka sosial, dan harapan masyarakat adat yang telah lama berusaha mempertahankan martabat hidup mereka di tengah berbagai perubahan sosial dan tekanan struktural. Di balik gunung, lembah, dan hutan Papua, terdapat masyarakat yang ingin didengar sebagai manusia yang memiliki pengalaman hidup, bukan sekadar objek pembangunan.

Film dokumenter seperti Pesta Babi hadir bukan untuk menciptakan permusuhan, melainkan sebagai upaya merekam kehidupan sosial masyarakat untuk memberitahukan kepada khalayak bahwa ini yang sedang terjadi di Papua. Dokumenter berfungsi sebagai bentuk ingatan kolektif yang menyimpan cerita tentang manusia biasa, tentang tradisi, tentang penderitaan, dan tentang perjuangan masyarakat mempertahankan identitas mereka.

Karena itu, karya dokumenter seharusnya dipandang sebagai bagian dari ruang dialog sosial, bukan ancaman yang harus dibungkam. Kritik sosial, dokumentasi kehidupan masyarakat, maupun ekspresi budaya merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Papua membutuhkan lebih banyak ruang aman untuk berdialog. Masyarakat perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan kritik, keresahan, dan pengalaman hidup mereka secara terbuka dan damai. Sebab selama suara rakyat terus ditekan—seperti yang dialami oleh mama Yasinta dan film Pesta Babi—luka sosial akan terus tumbuh.

Sejarah menunjukkan bahwa suara manusia tidak pernah benar-benar hilang. Suara itu mungkin ditekan, dibungkam, atau ditakuti untuk sementara waktu, tetapi pengalaman hidup manusia akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk berbicara. Selama masih ada orang-orang yang menjaga nilai kemanusiaan, harapan terhadap keadilan, martabat, dan perdamaian yang lebih manusiawi di Papua akan tetap hidup. Mama Yasinta bukanlah musuh siapa pun. Ia adalah simbol keberanian masyarakat kecil yang ingin tetap diakui sebagai manusia yang memiliki hak untuk hidup, berbicara, dan menjaga martabatnya di atas tanahnya sendiri.

***

Referensi

Nichols, Bill. 2010. Introduction to Documentary. Bloomington: Indiana University Press.

Geertz, Clifford. 1973. The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.

Halbwachs, Maurice. 1992. On Collective Memory. Chicago: University of Chicago Press.

Foucault, Michel. 1977. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Vintage Books.

Galtung, Johan. 1969. Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research 6, No. 3, Hlm. 167–191.

Gramsci, Antonio. 1971. Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers.

Freire, Paulo. 1970. Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.

Noelle-Neumann, Elisabeth. 1984. The Spiral of Silence: Public Opinion—Our Social Skin. Chicago: University of Chicago Press.

Bourdieu, Pierre. 1991. Language and Symbolic Power. Cambridge: Harvard University Press.

hooks, hell. 1984. Feminist Theory: From Margin to Center. Boston: South End Press.

Frank, Andre Gunder. 1967. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. New York: Monthly Review Press.

Habermas, Jürgen. 1989. The Structural Transformation of the Public Sphere. Cambridge: MIT Press.

Mill, John Stuart. 1859. On Liberty. London: Penguin Classics.

United Nations. 1948. Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations.

Konten Terkait

Martabat Manusia dan Kasus Mutilasi di Timika Papua  

Midi Vilexz Kogoya

Indonesia Vs Papua: Problem Kedaulatan dan Hak Asasi Manusia

Nandito Oktaviano

Tinjauan Kritis Terhadap Revolusi Hijau

Redaksi

Perempuan Papua Dalam Cengkraman Patriarki, Kapitalis, dan Kolonialis

Yokbeth Felle

Pernyataan Sikap Atas Serangan Brutal Wene Kilungga Anggota KNPB Pusat

Redaksi

Dimana Mahasiswa Papua di Tengah Konya Alami Masalah?

Yohanes Gobai

Kirim Tanggapan