Pernyataan Sikap
Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-Papua)
Tolak Pemindahan 4 Tapol NRFBP ke Makassar, Sulawesi Selatan, Segera Bebaskan Tanpa Syarat, dan Segera Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Rakyat Papua
Salam Masyarakat adat
Selamatkan tanah adat dan manusia papua
Amolongo, nimaowitimi, yepmum, foi moi, tabea mufa, koyao, amakene, nare, dormum, walak, saifa, wainambe, mahikai, nayaklak, wa wa wa wa …
Kami mengencam keras sikap pemerintah kolonialisme Indonesia terhadap aksi spontanitas yang dilakukan oleh Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya dan mengutuk keras tindakan militerisme Indonesia yang semena-mena telah melakukan tindakan represif, penembakan, dan penangkapan terhadap aksi massa.
Dengan melihat situasi yang semakin buruk di Papua, adanya militer yang semakin masif, dan diskriminasi terhadap masa aksi, serta adanya pemerintahan militeristik yang berupaya mengkambinghitamkan Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya dan pihak keluarga 4 Tapol NRFPB, Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya telah melakukan aksi protes atas pemindahan 4 Tapol NRFPB ke Makassar. Dalam upaya untuk mempertahankan 4 Tapol NRFPB yang ditahan pada 28 April 2025 agar tetap mengikuti sidang di Kota Sorong berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 85 bahwa “Tempat persidangan dapat dipindahkan kecuali ada gangguan keamanan atau bencana alam.”
Pada 26 Agustus 2025 massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya bersama keluarga 4 Tapol NFRPB mulai mendatangi halaman Polresta Sorong Kota. Tujuan mereka jelas, yaitu, menghalangi dengan cara aksi damai atas rencana pemindahan paksa para 4 Tapol NFRPB oleh Kejaksaan Negeri Sorong menuju Makassar, Sulawesi Selatan untuk disidangkan jauh dari tanah Papua.
Peristiwa ini bukan sekadar pemindahan tahanan, ia adalah simbol represi politik terhadap rakyat Papua. Kerisuhan, penangkapan, dan penembakan tersebut juga disebabkan oleh perintah Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu yang telah melakukan intruksi bahwa segera melakukan konsolidasi untuk menangkap rakyat Papua yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya. Pernyataan tersebut juga merupakan upaya untuk mengkriminalisasi aktivis pro demokrasi di Kota Sorong. Dengan ini kami Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-Papua) menyatakan sikap:
Pertama: Mendesak Mahkamah Agung untuk segera membatalkan fatwa yang melegitimasi pemindahan 4 Tapol NFRPB dari Sorong Ke Makassar, sehingga ke 4 Tapol tersebut dapat disidangkan di Kota Sorong;
Kedua: Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu beserta jajaran Forkopinda Papua Barat Daya harus bertanggung jawab atas pemindahan 4 Tapol karena telah memberikan surat kuasa palsu bermuatan politis ke kejaksaan yang memaksa pemindahan 4 Tapol;
Ketiga: Mendesak rezim kolonial Indonesia untuk segera membebaskan 4 Tapol NFRPB tanpa syarat;
Keempat: Gubernur Papua Barat Daya beserta Forkopinda harus bertanggung jawab atas situasi yang tidak kondusif di Kota Sorong yang sedang berlangsung sejak tanggal 27 Agustus 2025. Dan juga bertanggung jawab terhadap 8 rakyat papua yang masih ditahan, 3 orang yang ditembak, dan satu orang yang diculik;
Kelima: Mengencam penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh TNI dan Polri terhadap massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya;
Keenam: Mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan Kapolda Papua Barat Daya untuk menghentikan penangkapan liar serta mengelompokan Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya dan keluarga 4 Tapol NFRPB;
Ketujuh: Hentikan kekerasan militer terhadap masyarakat sipil dan aktivis pro demokrasi di seluruh tanah papua dan di seluruh Indonesia;
Ke delapan: Tarik TNI dan Polri organik dan non organik dari Kota Sorong dan di seluruh tanah Papua;
Ke sembilan: Segera usut tuntas pelaku pembunuhan Tobias Silak di Yahukimo;
Ke sepuluh: Segera buka akses ruang demokrasi di Sorong dan seluruh tanah air Papua;
Kesebelas: Negara harus bertanggung jawab untuk menangkap dan mengadili pelaku pelanggar HAM berat di atas tanah Papua;
Kedua belas: Buka akses jurnalis di seluruh tanah Papua;
Ketiga belas: Tutup PT Freeport dan segera berikan hak penentuan Nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa Papua.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat.
West Papua Sabtu, 30 agustus 2025
Ketua Umum MAI-Papua – Ardhy murib